PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK...
Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN KEPUTUSAN PEMANFAATAN TCUN
Sebelum ditetapkan Keputusan Pemanfaatan TCUN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan rencana persiapan dengan tahapan:
- perencanaan pelaksanaan;
- pengecekan kepastian objek TCUN;
- pemetaan lokasi dan luas TCUN yang akan diberikan;
- pendataan calon subjek Penerima manfaat TCUN;
- koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait untuk menentukan Penerima manfaat TCUN;
- koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mensukseskan program pemanfaatan TCUN untuk pengembangan peternakan; dan
- membuat dokumen persiapan pelaksanaan.
