PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK...
Pasal 7
BAB 3 — PENERIMA MANFAAT TCUN
Penerima manfaat TCUN harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- Warga Negara INDONESIA;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah pernah melangsungkan perkawinan;
- tidak mapan dan/atau menganggur;
- tidak memiliki tanah;
- bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal di kecamatan lokasi TCUN;
- bukan bekas pemegang hak tanah terlantar; dan
- tidak memiliki hubungan hukum dengan bekas pemegang hak tanah terlantar.
