PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK...
Pasal 19
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan Pemanfaatan TCUN, dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan TCUN dinilai tidak efektif lagi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional memberikan rekomendasi
kepada Menteri/Kepala untuk mencabut keputusan pemanfaatan TCUN.
