PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK...
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PENERIMA MANFAAT TCUN
TCUN yang tidak dimanfaatkan lagi atau setelah jangka waktunya habis dan apabila tidak diperpanjang, maka TCUN sepenuhnya dikuasai dan di bawah pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
