Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati sesuatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Hak Guna Usaha atau Hak Pakai adalah Hak Guna Usaha atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang merupakan kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah, khususnya dengan peruntukan pertanian, peternakan dan perikanan yang dimiliki oleh Badan Hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan Tata Ruang.
