PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan subjek Izin Lokasi; b. tata cara pemberian dan jangka waktu; c. hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi; d. pembiayaan; dan e. monitoring dan evaluasi.
