PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian Izin Lokasi bagi Pelaku Usaha. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar terwujud percepatan, keterbukaan dan kepastian bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Izin Lokasi.
