PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir; b. Dalam hal Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum pernah diperpanjang, perpanjangan Izin Lokasi diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku izin lokasi.
