Pasal 26
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan terhadap: a. perolehan tanah; b. penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan c. pengamanan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap tanah yang sudah diperoleh. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang oleh: a. Kepala Kantor Wilayah BPN untuk Izin Lokasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi maupun antar daerah provinsi; dan b. Kepala Kantor Pertanahan untuk tingkat daerah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Izin Lokasi dilaksanakan dengan memperhatikan keputusan pemberian Izin Lokasi. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dalam Pembatalan Izin Lokasi. (5) Pembatalan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Lembaga OSS atas usulan: a. Kepala Kantor Wilayah BPN; dan b. Kepala Kantor Pertanahan.
