Pasal 12
BAB 6 — BEBAN BELAJAR, RENCANA DAN MASA STUDI
(1) Setiap Taruna pada semester satu mendapatkan paket SKS yang ditentukan dan diketahui Dosen Pembimbing studi. (2) Setiap Taruna pada awal semester dua dan seterusnya mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan Dosen Pembimbing studi berdasarkan: a. Kartu Hasil Studi (KHS); dan b. penyelesaian administrasi akademik lainnya yang pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Ketua. (3) Dalam hal Kartu Rencana Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perubahan atau pembatalan rencana studi, diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah proses pembelajaran berlangsung. (4) Mata kuliah yang telah dinyatakan dalam Kartu Rencana Studi wajib ditempuh dan dipertanggungjawabkan hasilnya pada akhir semester. (5) Setiap Taruna wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan Kartu Rencana Studi. (6) Bagi Taruna yang persentase kehadiran di kegiatan pembelajaran kurang dari 80% (delapan puluh persen) dinyatakan gagal dalam mengikuti mata kuliah.
