Pasal 11
BAB 6 — BEBAN BELAJAR, RENCANA DAN MASA STUDI
(1) Beban normal belajar Taruna adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) SKS per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) SKS per semester. (2) Apabila setelah 2 (dua) semester tahun pertama, Taruna mencapai prestasi akademik tinggi, maka beban belajar dapat ditambah menjadi 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) SKS per semester.
(3) Taruna yang mencapai prestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol); dan b. memenuhi ketentuan pengasuhan.
