PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk MENETAPKAN Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Perjanjian Kinerja, menyusun Laporan Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019.
