PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 20
BAB 4 — UJIAN
(1) Dalam hal ditemukan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan tidak benar atau palsu, Direktur Jenderal berwenang untuk membatalkan Surat Keterangan Lulus Ujian. (2) Direktur Jenderal menghapus data kelulusan dalam pangkalan data dan memblokir data peserta yang telah dibatalkan kelulusannya. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada peserta yang telah dibatalkan kelulusannya disertai dengan alasan pembatalan.
