PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 15
BAB 3 — PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik. (2) Dalam hal data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. (3) Validasi sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. data pemegang hak; b. data fisik; dan c. data yuridis.
