PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. (2) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
