PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas: a. risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport); b. pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah; c. berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis; d. keputusan penetapan hak; dan/atau e. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis,
