PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
(1) Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. (2) Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau b. dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
