PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON...
Pasal 6
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
