Pasal 9
BAB 3 — MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(1) Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah provinsi, kabupaten atau kota yang dapat dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota; dan b. sistem jaringan prasarana wilayah provinsi, kabupaten atau kota. (3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. (4) Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan penetapan bagian wilayah provinsi, kabupaten atau kota yang penataan ruangnya diprioritaskan. (5) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah provinsi, kabupaten atau kota untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang. (6) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk wilayah provinsi dan ketentuan umum peraturan zonasi untuk wilayah kabupaten atau kota; b. arahan perizinan untuk wilayah provinsi dan ketentuan perizinan untuk wilayah kabupaten atau kota; c. arahan insentif dan disinsentif untuk wilayah provinsi dan ketentuan insentif dan disinsentif untuk wilayah kabupaten atau kota; dan d. arahan sanksi untuk wilayah provinsi, kabupaten atau kota.
