Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tata cara penyusunan RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta muatan RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara penyusunan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta muatan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penyusunan RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta muatan RTRW Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
