PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 7
(1) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan SPIP, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal. (2) Untuk efektifitas penyelenggaraan SPIP, Satuan Tugas Pelaksana SPIP melalui Inspektorat Jenderal dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
