PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 6
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabel keuangan negara di Kementerian, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
