PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 3
(1) Satuan Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan Komunikasi;dan e. pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan SPIP pada Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
