PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 2
(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
