PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh: a. Balitfo untuk lingkup nasional; b. Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi; dan
c. Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota.
