PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahannya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terintegrasi.
