PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 14
BAB 5 — MANAJEMEN
(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
