PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 13
BAB 5 — MANAJEMEN
(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi.
(2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi.
