Pasal 9
BAB 6 — : HAL-HAL KHUSUS BAB VII : PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN
Koordinator dan penyusun laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut: a. Koordinator laporan tingkat Kementerian/Menteri, adalah Sekretaris Jenderal yang penyusunannya dilaksanakan oleh Biro Perencanaan; b. Koordinator laporan instansi SKPPD/provinsi, adalah Sekretaris SKPD/Instansi Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan; c. Koordinator laporan instansi SKPPD/kabupaten/kota adalah Sekretaris SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan.
