PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA...
Pasal 10
BAB 6 — : HAL-HAL KHUSUS BAB VII : PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN
(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
