PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal; dan
- Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.
