PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA...
Pasal 7
BAB 4 — PENGURUSAN KTKLN
(1) Calon TKI atau BNP2TKI atau PPTKIS atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada Menteri. (2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinilai lengkap, sah, dan benar.
