PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Menteri. (2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penomoran secara terpusat oleh Menteri.
