PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 6
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Setiap Anggota Jaringan melaporkan hasil kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pusat Jaringan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi bagi Pusat Jaringan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
