PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Anggota Jaringan mempunyai tugas: a. Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan peraturan perundang- undangan dan bahan dokumen hukum lainnya, serta menyampaikan produk hukum kepada Pusat Jaringan sesuai dengan tanggung jawabnya; b. Meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi hukum dengan Pusat Jaringan dan/atau sesama Anggota Jaringan;
