PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 35
BAB 6 — EVALUASI TERHADAP HASIL PEMANTAUAN
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dapat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
