Pasal 34
BAB 6 — EVALUASI TERHADAP HASIL PEMANTAUAN
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Kabupaten/Kota, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi; b. Tingkat Provinsi, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri;dan c. Tingkat Pusat, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Pusat Perencanaan Tenaga Kerja dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
