PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MIKRO
(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap penggunaan metoda penyusunan RTK Mikro.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap hasil pelaksanaan program RTK Mikro.
