PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MIKRO
(1) Pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Mikro;dan b. pelaksanaan RTK Mikro.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. langsung;dan b. tidak langsung.
(3) Laporan hasil pemantauan RTK Mikro baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil pemantauan; c. penutup.
