PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN RTK MIKRO
(1) Penyusunan PTK Mikro dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian atau unit lain di perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk menyusun PTK Mikro.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
