PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 86
BAB 7 — PEMBINAAN TERHADAP PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MAKRO
Pembinaan petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro dilakukan melalui kegiatan, antara lain: a. konsultasi; b. bimbingan; c. pelatihan;dan d. sosialisasi.
