PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 85
BAB 7 — PEMBINAAN TERHADAP PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MAKRO
(1) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Provinsi; b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi, kepada petugas penyusun dan pelaksana RTK Makro Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional oleh Pusat PTK; b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi; c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/Kota.
