PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 83
BAB 6 — EVALUASI TERHADAP HASIL PEMANTAUAN
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dapat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
