Pasal 82
BAB 6 — EVALUASI TERHADAP HASIL PEMANTAUAN
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, meliputi: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral.
(2) Evaluasi lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Evaluasi lingkup sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. Tingkat Nasional dilakukan oleh Pusat PTK yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; b. Tingkat Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri; c. Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dinas Provinsi.
(4) Laporan hasil evaluasi dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil evaluasi; c. penutup.
