PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 80
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MAKRO
Pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
