PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MAKRO
Laporan hasil pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil pemantauan; c. penutup.
