PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 76
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MAKRO
(1) Pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Makro;dan b. pelaksanaan RTK Makro.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. lingkup kewilayahan; b. lingkup sektoral.
(3) Pemantauan lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral sebagaimana pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dengan cara: a. langsung; b. tidak langsung.
