Pasal 75
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN RTK MAKRO
(1) Hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilaporkan oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Nasional; b. Kepala Dinas Provinsi kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Makro tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Hasil pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilaporkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Menteri instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Nasional; b. Kepala Dinas Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Provinsi; c. Kepala Dinas Instansi Sektoral/Sub Sektoral kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk pelaksanaan RTK Sektoral/Sub Sektoral tingkat Kabupaten/Kota.
