PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 73
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota bertugas selama 5 (lima) tahun.
(2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas instansi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan.
