PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 72
BAB 3 — PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PTK MAKRO
Sekretariat Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e, bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan; b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
